(Credit: Antara) |
Pemerintah pusat diminta untuk segera mengembalikan kelebihan pajak PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Papua dan jika tidak hal tersebut akan dibawah ke ranah hukum untuk diproses.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Legislator Partai Demokrat, Ruben Magai yang mendesak pemerintah harus secepatnya mengembalikan kelebihan pajak perusahaan tambang terbesar di dunia milik Amerika Serikat tersebut.
“Selama ini, Freeport membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 35 persen, padahal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak hanya membayar 25 persen. Freeport membayar 35 persen berdasarkan Kontrak Karya, kata Ruben dilansirRimanews, Rabu (10/8).
Ruben juga mengakui bahwa pihaknya akan terus berupaya agar dana ‘tak bertuan’ tersebut bisa kembali masuk ke dalam kas Pemerintah Provinsi Papua.
“Jika tak dikembalikan, kami akan gugat ke Pengadilan Pajak dan melaporkan ke KPK. Kami menuntut hak kami. Bukan menuntut dana APBN,” katanya.
HarianPapua.com
0 Komentar