Bandung (SPP)- “New York Agreement/Perjanjian New
York”. Perjanjian ini terdiri dari 29
Pasal yang mengatur 3
macam hal. Diantaranya Pasal 14-21 mengatur tentang “Penentuan Nasib Sendiri
(Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu
orang satusuara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer
Administrasi dari PBB kepada Indonesia, yang kemudian dilakukan pada 1 Mei 1963
dan oleh Indonesia dikatakan ‘Hari Integrasi’
atau Papua Barat kedalam pangkuan NKRI.
Kemudian
pada 30 September 1962 dikeluarkan “Roma Agreement/Perjanjian Roma” yang
intinya Indonesia mendorong pembangunan dan mempersiapkan pelaksanaan Act of Free
Choice (Tindakan Pilih Bebas) di Papua pada tahun 1969. Namun dalam prakteknya,
Indonesia memobilisasi Militer secara besar-besaran ke Papua untuk meredam gerakan
Pro-Merdeka rakyat Papua. Operasi Khusus (OPSUS) yang diketua Ali Murtopo dilakuakan
untuk memenangkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) diikuti operasi militer lainnya
yaitu Operasi Sadar, Operasi Bhratayudha, Operasi Wibawa dan Operasi Pamungkas.
Akibat dari operasi-operasi ini terjadi pelanggaran HAM yang luarbiasa besar,
yakni penangkapan, penahanan, pembunuhan, manipulasi hak politik rakyat Papua,
pelecehan seksual dan pelecehan kebudayaan dalam kurun waktu 6 tahun.
Lebih
ironis lagi, tanggal 7 April 1967 Kontrak Karya Pertama Freeport Mc Moran,
perusahaan tambang milik Negara Imperialis Amerika dengan pemerintahan rezim fasis
Soeharto dilakukan.Yang mana klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh
Indonesia jauh 2 tahun sebelum PEPERA dilakukan. Sehingga sudah dapat dipastikan,
bagaimanapun caranya dan apapun alasannya Papua harus masuk dalam kekuasaan
Indonesia.
Tepat
14 Juli – 2 Agustus 1969, PEPERA dilakukan. Dari 809.337 orang Papua yang
memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma
175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi
Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror,
intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Maka,
perjanjian New Yor Agreement dan, perjanjian Roma Agreement adalah awal sebab dilakukannya proses pemusnahan Genocida ras melanesiya
bagi, Rakyat Papua Barat dari Tanahnya sendiri atas wilayah mereka dari Sorong
sampae Merauke hingga saat ini sedang. Jadi hari ini keberadaan Pemerintah
colonial Indonesia dengan system birokrasinya di atas wilayah Tanah Rakyat
Bangsa Papua Barat dari Sorong sampae Merauke ILEGAL !!
Sehingga
hari ini suda saatnya harus ada pengakuan, dan kepasrahan, oleh Indonesia,
Belanda, Amerika dan PBB, buat Rakyat Bangsa Papua Barat dengan yang sedang
diperjuangkan melalui kerja-kerja keras anak Bangsa Papua Barat yang hingga
saat ini masih sedang dikerjakan bentuk-bentuk perjuangan dari seluruh Rakyat
akar rumput dan berbagai unsur elemend Rakyat Bangsa Papua Barat yang senang
tiasa menginginkan, sambil menanti Kemerdekaan penuh demi, mempertahankan ‘’Harga
Diri dan Ideologi sebagai Bangsa Papua Barat yang besar dan beradap.’’
Hari
ini dan, seterusnya kapan dan dimanapun entah siang/malam Aliansi Mahasiswa
Papua
[AMP]
Jelas berda untuk memastikan dan, mengerjakan akan hal-hal yang kaitannya
dengan Hak Menetukan Nasib Sendiri Terutama, bagi Rakyat Papua sebagai solusi
Demokratis Baginya. Dan kami akan terus menutut/mendesak kepada Indonesia,
Belanda, Amerika, dan PBB untuk segerah bertanggung jawab atas pembohongan dan
manipulasi sejarah Rakyat Papua yang hingga saat ini masih terus menutup dengan
cara sistematis yang sedang ini.
Sehingga,
untuk mengakhiri Penjajahan kolonial Indonesia di papua, serta tuanya Imperialisme
As, yang lama telah menghancurkan hak-hak demoratik rakyat papua, serta mengeksploitasi
sumber daya alam dan rakyat papua. Maka hari ini, 15 Agustus, Aliansi Mahasiswa
Papua Komite Kota Bandung [AMP] menuntut
rezim Jokowi-JK dan PBB untuk segera ;
1. Berikan
Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.
2. Menutup dan menghentikan aktifitas eksploitasi
semua perusahaan Multy National Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis
; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah
Papua.
3. Menarik Militer Indonesia (TNI-Polri)
Organikdan Non Organik dari seluruh Tanah Papua
untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia
terhadap rakyat Papua.
Demikian
sikap kami ini kami sampaikan, kami akan terus menyuarakan perlawanan atas segala
bentuk penjajahan, penindasan dan penghisapan terhadap rakyat dan Tanah Air
Papua hingga rakyat Papua memperoleh kemenangan sejati. Atas kerja sama Kawan-kawan
jurnalis dan simpatisan untuk memberitakan sikap kami ini, kami ucapkan jabat erat.
Salam Pembebasan! [AMP-KK] Bandung
Numbungga Numbungga
Editor: Helena Kobogau
0 Komentar